English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
by : BTF
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Sabtu, 17 Mei 2014

TUGAS ILMU BUDAYA DASAR (KEADILAN)

No.1
Keadilan merupakan suatu hal yang abstrak, bagaimana mewujudkan suatu keadilan jika tidak mengetahui apa arti keadilan.
Untuk itu perlu dirumuskan definisi yang paling tidak mendekati dan dapat memberi gambaran apa arti keadilan.
Definisi mengenai keadilan sangat beragam, dapat ditunjukkan dari berbagai pendapat yang dikemukakan oleh para pakar di bidang hukum yang memberikan definisi berbeda-beda mengenai keadilan.

No.2
 Keadilan Sosial ialah sifat masyarakat adil dan makmur berbahagia untuk semua orang, tidak ada penghinaan, tidak ada penghisapan, bahagia material dan bahagia spritual, lahir dan batin. Istilah adil yaitu menunjukkan bahwa orang harus memberi kepada orang lain apa yang menjadi haknya dan tahu mana haknya sendiri serta tahu apa kewajibannya kepada orang lain dan dirinya. Sosial berarti tidak mementingkan diri sendiri saja, tetapi mengutamakan kepentingan umum, tidak individualistik dan egoistik, tetapi berbuat untuk kepentingan bersama.
Maka di dalam sila ke-5 tersebut terkandung nilai Keadilan tersebut didasari oleh hakekat keadilan manusia yaitu keadilan dalam hubungan manusia dengan dirinya sendiri, manusia dengan manusia lain, manusia dengan masyarakat, bangsa dan negaranya serta hubungan manusia dengan Tuhannya.oleh karena itu manusia dikatakan pula sebagai makhluk Monopruralisme
Konsekuensinya nilai-nilai keadilan yang harus terwujud dalam kehidupan bersama adalah meliputi:
1. Keadilan Distributif
Aristoteles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama diperlukan tidak sama. Keadilan distributif sendiri yaitu suatu hubungan keadilan antara negara terhadap warganya, dalam arti pihak negaralah yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk keadilan membagi, dalam bentuk kesejahteraan, bantuan, subsidi serta kesempatan dalam hidup bersama yang didasrkan atas hak dan kewajiban.
2. Keadilan Legal (Keadilan Bertaat)
Yaitu suatu hubungan keadilan antara warga negara terhadap negara dan dalam masalah ini pihak wargalah yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara. Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan subtansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjadi kesatuannya.
Dalam masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan menurut sifat dasarnya paling cocok baginya. Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan untuk yang lainnya disebut keadilan legal.
3. Keadilan Komulatif
Yaitu suatu hubungan keadilan antara warga satu dengan yang lainnya secara timbal balik. Keadilan ini bertujuan untuk memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan ini merupakan asan pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrem menjadikan ketidak adilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
Nilai-nilai keadilan tersebut haruslah merupakan suatu dasar yang harus diwujudkan dalam hidup bersama kenegaraan untuk mewujudkan tujuan negara yaitu mewujudkan kesejahteraan  seluruh warganya serta melindungi seluruh warganya dan wilayahnya, mencerdaskan seluruh warganya. Demikian pula nilai-nilai keadilan tersebut sebagai dasar dalam pergaulan antara negara sesama bangsa di dunia dan prinsip ingin menciptakan  ketertiban hidup bersama dalam suatu pergaulan antar bangsa di dunia dengan berdasarkan suatu prinsip kemerdekaan bagi setiap bangsa, perdamaian abadi serta keadilan dalam hidup bersama (keadilan bersama).


No.3 
5 wujud keadilan sosial yang diperinci dalam perbuatan dan sikap
Dengan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
Selanjutnya untuk mewujudkan keadilan sosial itu, diperinci perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk, yakni :
1.      Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2.      Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
3.      Sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan
4.      Sikap suka bekerja keras.
5.      Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan k esejahteraan bersama.
Asas yang menuju dan terciptanya keadilan sosial itu akan dituangkan dalam berbagai langkah dan kegiatan, antara lain melalui delapan jalur pemerataan yaitu :
1.      Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak khususnya pangan, sandang dan perumahan.
2.      Pemerataan memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan.
3.      Pemerataan pembagian pendapatan.
4.      Pemerataan kesempatan kerja.
5.      Pemerataan kesempatan berusaha.
6.      Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan khususnya bagi generasi muda dan kaum wanita.
7.      Pemerataan penyebaran pembangunan di seluruh wilayah tanah air.
8.      Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan.

No.4
 Sumber : kompasiana.com
Keadilan Itu Cuma Dua Ribu Rupiah Saja Harganya
Seseorang yang sedang mencari keadilan di Indonesia ini, misalnya saja karena tersangkut kasus hukum pidana, terutama kasus kecelakaan lalu lintas, dan menurut KUHP diancam masuk bui dalam jangka yang cukup lama, sepertinya tidak perlu khawatir lagi dengan vonis hakim di pengadilan yang akan menetapkan hukuman sesuai dengan KUHP. Cukup dengan uang dua ribu rupiah  plus hukuman percobaan yang dalam kenyataannya tidak dibui sama sekali, maka bebaslah sudah.
Tidak percaya?
Buktinya Rasyid Rajasa, putra bungsu Menko Perekonomian, Hatta Rajasa, terdakwa kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi arah Bogor, Kilometer 3+335 pada 1 Januari 2013 lalu. Mobil BMW dengan nomor polisi B 272 HR yang dikemudikannya menabrak mobil Daihatsu Luxio yang ada di depannya.
Lima penumpang Daihatsu Luxio yang duduk di bagian belakang terlempar keluar. Dua di antaranya tewas, Harun (60) dan Raihan (1,5). Sedangkan tiga orang lainnya terluka.
Dalam persidangan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Rasyid divonis hukuman 6 bulan hukuman percobaan dengan hukuman pidana 5 bulan. Dan diwajibkan membayar biaya perkara sebesar dua ribu rupiah saja.
Terlepas disengaja atau tidak, menewaskan dua jiwa sekaligus ternyata hanya divonis 6 bulan hukuman percobaan  dengan hukuman pidana 5 bulan saja.
Untuk  Andhika Pradipta, terdakwa kasus kecelakaanGrand Livina di Jalan ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan yang juga menewaskan dua orang, tidak perlu khawatir, sepertinya vonis yang dijatuhkan pada Rasyid akan menjadi sinyal kalau vonis Andhika pun sudah tentu akan sama. Tokh kasusnya hampir sama pula.
Tapi anak siapa sih Andhika ? Kalau anak menteri seperti Rasyid, kita percaya hakim pasti akan memvonis seperti yang dijatuhkan pada Rasyid Rajasa. Tapi kalau hanya anak rakyat biasa, apa 2 milyar akan cukup untuk membayar perkaranya?
Entahlah. Tapi jangan sebut Indonesia kalau masalah hukum dalam kasus yang sama saja bisa berbeda-beda hukumannya. Tergantung siapa yang jadi terdakwanya.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Blogger Templates