1 Letter of Credit yang biasa disebut dengan (L/C)
merupakan salah satu instrument pembayaran yang sangat penting dalam
perdagangan international.
Keuntungan (L/C) bagi exporter:
-
Kepastian
pembayaran dan menghindari resiko
-
Mendapatkan pembiayaan export atas dokumen yang
dipresentasikan ke Bank secara langsung
-
Biaya yang dipungut untuk negosiasi dokumen juga
hanya kecil,bila ada L/C
-
Terhindar dari resiko pembatasan transfer valuta
Keuntungan (L/C) bagi nasabah :
-
Pengendapan
dana setoran yang merupakan dana murah bagi bank.
-
Pengendapan
dana setoran yang merupakan dana murah bagi bank.
-
Pemberian
pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal kepada bank.
-
(L/C) Impor : Copy API (Angka Pengenal Impor), SUIP/NPWP/TDP/Akte
Pendirian Perusahaan, Copy KTP pejabat perusahaan, Copy tanda tangan pejabat
yang berwenang menandatangani dokumen impor, Mengisi dan menandatangani
formulir Syarat – Syarat Umum Pembukaan L/C, Mengisi dan menandatangani
formulir Penggunaan fasilitas L/C Sight/Usance, Membuka rekening di bank (untuk
memudahkan pemotongan biaya – biaya yang timbul dalam proses L/C impor).
-
SKBDN
(Surat Berdokumen Dalam Negeri) : SIUP/NPWP/TDP/Akte Pendirian
Perusahaan, Copy KTP pejabat perusahaan, Copy tanda tangan pejabat yang
berwenang menandatangani dokumen SKBDN, Mengisi dan menandatangani formulir
Syarat – Syarat Umum Pembukaan SKBDN, Membuka rekening di bank.
-
(L/C) Ekspor : SIUP/NPWP/TDP/Akte Pendirian
Perusahaan, Copy KTP pejabat perusahaan, Copy tanda tangan pejabat yang
berwenang menandatangani dokumen ekspor, Mengisi dan menandatangani formulir
Syarat – Syarat Umum Pengoperan Wesel ekspor, Menyerahkan L/C asli untuk
negosiasi (jika L/C tidak melalui bank pelaksana negosiasi), Membuka rekening
di bank.
Biaya untuk (L/C) :
-
Advising Commission yang dipungut saat
diadviskan pembukaan L/C oleh advising bank kepada beneceficiary.
-
Biaya amandement L/C apabila perubahan atas
permintaan beneficiary untuk diteruskan oleh advising bank kepada issuing bank.
-
Biaya komisi negosiasi yan diperhitungkan dalam
valuta asing kepada eksportir(biasanya 1/4 % dari nilai wesel)
-
Biaya pajak ekspor, apabila eksporir membayarkan
PE melalui bank untuk disetorkan kepada kas negara.
-
Overdue interst(bila ada)
Sumber :
elearning.gunadarma.ac.id , cahyo rusmanto.wordpress.com,2009risna.blogspot.com
0 komentar:
Posting Komentar