Pengertian bank menurut UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan :
1) Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
2) Bank umum adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Menurut saya,
Bisa dikatakan Bank adalah proses terjadinya transaksi antara masyarakat dengan badan usaha pemerintah maupun diluar pemerintah, transaksi tersebut dapat berupa tabungan jangka panjang, penarikan uang, dan banyak lagi transaksi lainnya.
Bank dalam menjalankan usahanya menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali dalam berbagai alternative investasi. Sehubungan dengan fungsi penghimpunan dana ini, bank sering pula disebut dengan lembaga kepercayaan. Itu lah sedikit dari pengertian bank.
1) Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
2) Bank umum adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Menurut saya,
Bisa dikatakan Bank adalah proses terjadinya transaksi antara masyarakat dengan badan usaha pemerintah maupun diluar pemerintah, transaksi tersebut dapat berupa tabungan jangka panjang, penarikan uang, dan banyak lagi transaksi lainnya.
Bank dalam menjalankan usahanya menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali dalam berbagai alternative investasi. Sehubungan dengan fungsi penghimpunan dana ini, bank sering pula disebut dengan lembaga kepercayaan. Itu lah sedikit dari pengertian bank.
0 komentar:
Posting Komentar