English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
by : BTF
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Jumat, 08 Maret 2013

Klasifikasi BANK

Bank di Klasifikasi sebagai berikut menurut perspektifnya, yakni :

1. Dilihat dari Segi Fungsinya

2. Dilihat dari Segi Kepemilikannya

3. Dilihat dari Segi Status

4. Dilihat dari Segi Penentuan Harganya

sebagian dari diatas mempunyai makna/arti yang akan dijelaskan dibawah ini.

*Yang pertama "Segi Fungsinya"  diklasifikasi sebagai berikut:

1. Bank umum (komersial + syariah): bank yang melaksanakan  kegiatan  usaha  secara konvensional  atau berdasarkan  prinsip syariah yang  dalam kegiatannya  memberi-kan  jasa  dalam lalu  lintas  pembayaran.

2. BPR: bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasar-kan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

*Yang kedua "Segi Kepemilikannya" diklasifikasi sebagai berikut:

1. Bank Pemerintah: bank yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah;

2. Bank swasta nasional: bank yang seba-gian besar modalnya dimiliki oleh swasta nasional Indonesia;

3. Bank koperasi: bank yang sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh perusahaan berbadan hukum koperasi;

4. Bank asing: bank yang sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh asing, baik swasta maupun pemerintah asing.

5. Bank campuran: bank yang modalnya dimiliki swasta nasional Indonesia dan asing, dan pada umumnya sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta Indonesia.

*Yang ketiga "Segi Status" diklasifikasi sebagai berikut:

1. Bank devisa: bank yang melaksanakan transaksi luar negeri atau transaksinya berhubungan dengan valas.

2. Bank nondevisa: bank yang tidak diperbolehkan melakukan transaksi dengan luar negeri atau berkaitan dengan valas.

*Yang keempat "Segi Penentuan Harganya" diklasifikasi sebgai berikut:


1. Bank konvensional: bank yang dalam menentukan harganya menetapkan suatu tingkat bunga tertentu, baik untuk dana yang dikumpulkan maupun disalurkan.

2. Bank syariah: bank yang penentuan harganya tidak menetapkan suatu tingkat bunga tertentu tetapi didasarkan pada prinsip-prinsip syariah

dari beberapa pengertian diatas mungkin singkat saja pengertian dalam pengklasifikasi-an di dalam bank.

sumber:
http://www.bi.go.id/web/id/Perbankan/Stabilitas+Sistem+Keuangan/Peran+Bank+Indonesia/Peran+BI



 

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Blogger Templates