Bank di Klasifikasi sebagai berikut menurut perspektifnya, yakni :
1. Dilihat dari Segi Fungsinya
2. Dilihat dari Segi Kepemilikannya
3. Dilihat dari Segi Status
4. Dilihat dari Segi Penentuan Harganya
sebagian dari diatas mempunyai makna/arti yang akan dijelaskan dibawah ini.
*Yang pertama "Segi Fungsinya" diklasifikasi sebagai berikut:
1. Bank umum (komersial + syariah): bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberi-kan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
2. BPR: bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasar-kan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
*Yang kedua "Segi Kepemilikannya" diklasifikasi sebagai berikut:
1. Bank Pemerintah: bank yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah;
2. Bank swasta nasional: bank yang seba-gian besar modalnya dimiliki oleh swasta nasional Indonesia;
3. Bank koperasi: bank yang sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh perusahaan berbadan hukum koperasi;
4. Bank asing: bank yang sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh asing, baik swasta maupun pemerintah asing.
5. Bank campuran: bank yang modalnya dimiliki swasta nasional Indonesia dan asing, dan pada umumnya sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta Indonesia.
*Yang ketiga "Segi Status" diklasifikasi sebagai berikut:
1. Bank devisa: bank yang melaksanakan transaksi luar negeri atau transaksinya berhubungan dengan valas.
2. Bank nondevisa: bank yang tidak diperbolehkan melakukan transaksi dengan luar negeri atau berkaitan dengan valas.
*Yang keempat "Segi Penentuan Harganya" diklasifikasi sebgai berikut:
1. Bank konvensional: bank yang dalam menentukan harganya menetapkan suatu tingkat bunga tertentu, baik untuk dana yang dikumpulkan maupun disalurkan.
2. Bank syariah: bank yang penentuan harganya tidak menetapkan suatu tingkat bunga tertentu tetapi didasarkan pada prinsip-prinsip syariah
dari beberapa pengertian diatas mungkin singkat saja pengertian dalam pengklasifikasi-an di dalam bank.
sumber:
http://www.bi.go.id/web/id/Perbankan/Stabilitas+Sistem+Keuangan/Peran+Bank+Indonesia/Peran+BI
1. Dilihat dari Segi Fungsinya
2. Dilihat dari Segi Kepemilikannya
3. Dilihat dari Segi Status
4. Dilihat dari Segi Penentuan Harganya
sebagian dari diatas mempunyai makna/arti yang akan dijelaskan dibawah ini.
*Yang pertama "Segi Fungsinya" diklasifikasi sebagai berikut:
1. Bank umum (komersial + syariah): bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberi-kan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
2. BPR: bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasar-kan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
*Yang kedua "Segi Kepemilikannya" diklasifikasi sebagai berikut:
1. Bank Pemerintah: bank yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah;
2. Bank swasta nasional: bank yang seba-gian besar modalnya dimiliki oleh swasta nasional Indonesia;
3. Bank koperasi: bank yang sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh perusahaan berbadan hukum koperasi;
4. Bank asing: bank yang sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh asing, baik swasta maupun pemerintah asing.
5. Bank campuran: bank yang modalnya dimiliki swasta nasional Indonesia dan asing, dan pada umumnya sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta Indonesia.
*Yang ketiga "Segi Status" diklasifikasi sebagai berikut:
1. Bank devisa: bank yang melaksanakan transaksi luar negeri atau transaksinya berhubungan dengan valas.
2. Bank nondevisa: bank yang tidak diperbolehkan melakukan transaksi dengan luar negeri atau berkaitan dengan valas.
*Yang keempat "Segi Penentuan Harganya" diklasifikasi sebgai berikut:
1. Bank konvensional: bank yang dalam menentukan harganya menetapkan suatu tingkat bunga tertentu, baik untuk dana yang dikumpulkan maupun disalurkan.
2. Bank syariah: bank yang penentuan harganya tidak menetapkan suatu tingkat bunga tertentu tetapi didasarkan pada prinsip-prinsip syariah
dari beberapa pengertian diatas mungkin singkat saja pengertian dalam pengklasifikasi-an di dalam bank.
sumber:
http://www.bi.go.id/web/id/Perbankan/Stabilitas+Sistem+Keuangan/Peran+Bank+Indonesia/Peran+BI
0 komentar:
Posting Komentar