1. Inkaso adalah sebuah layanan bank untuk
penagihan pembayaran atas surat/document berharga kepada pihak ketiga di tempat
atau kota lain di dalam negeri
Keuntungan transaksi inkaso.
* Membantu lebih efektif dan efisien dalam
penyelesaian tagihan antar kota.
* Lebih bonafid dan nasabah memiliki reputasi yang lebih jelas.
* Lebih bonafid dan nasabah memiliki reputasi yang lebih jelas.
Mekanisme pelaksanaannya, inkaso dibedakan
menjadi:
a. Inkaso melalui bank lain yaitu inkaso yang dilaksanakan terhadap pihak
ketiga yang merupakan nasabah dari Bank lain.
b. Inkaso melalui cabang sendiri yaitu Inkaso yang dilakukan melalui cabang
Bank sendiri untuk pihak ketiga di luar kota pada kantor cabang Bank
sendiri.
a. Inkaso melalui bank lain yaitu inkaso yang dilaksanakan terhadap pihak
ketiga yang merupakan nasabah dari Bank lain.
b. Inkaso melalui cabang sendiri yaitu Inkaso yang dilakukan melalui cabang
Bank sendiri untuk pihak ketiga di luar kota pada kantor cabang Bank
sendiri.
Biaya yang harus dikeluarkan untuk melalukan
inkaso :
* Inkaso keluar (warkat bank lain) : Rp 7.500
* Inkaso masuk (warkat BTN) : Rp 5.000
* Inkaso keluar (warkat bank lain) : Rp 7.500
* Inkaso masuk (warkat BTN) : Rp 5.000
0 komentar:
Posting Komentar