English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
by : BTF
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Minggu, 17 Maret 2013

Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/16/PBI/2006 tentang Kepemilikan Tunggal pada Perbankan Indonesia

Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/16/PBI/2006 tentang Kepemilikan Tunggal pada Perbankan Indonesia pertama kali diterbitkan pada bulan Oktober 2006. Dalam kurun waktu 6 tahun setelah penerbitan Peraturan Bank Indonesia tersebut, bank-bank telah melakukan konsolidasi pada masing-masing kelompok usahanya.
Konsolidasi perbankan merupakan salah satu prasyarat untuk mewujudkan struktur perbankan Indonesia yang sehat dan kuat. Dengan konsolidasi perbankan diharapkan terjadi peningkatan economic of scale dari bank-bank di Indonesia dan peningkatan efektivitas pengawasan bank, khususnya melalui pengawasan bank secara terkonsolidasi.
Sementara itu, rencana integrasi sektor keuangan ASEAN pada tahun 2020 yang memungkinkan bank-bank dengan kualifikasi tertentu (Qualified ASEAN Banks – QAB) bebas beroperasi di kawasan ASEAN, akan meningkatkan persaingan antara bank-bank nasional dengan bank-bank dari kawasan ASEAN.
Untuk mengantisipasi integrasi sektor keuangan regional dan global tersebut, perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan ketahanan dan daya saing perbankan nasional, baik melalui akselerasi konsolidasi

Komentar :

Menurut saya, diharapkan bank indonesia bisa bersaing terus dengan bank-bank yang ada dikawasan ASEAN untuk meningkatkan sektor keuangan sehingga bisa dikatakan kita juga negara yang berkembang terus di bidang perbankan.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Blogger Templates