English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
by : BTF
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Rabu, 11 April 2012

Pandangan Saya terhadap UU pasal 7 ayat 6 & 6A


Bunyi pasal 7 ayat 6 & 6a UU APBNP 2012 adalah memperbolehkan pemerintah menaikkan harga BBM jika ICP 15 persen dalam jangka waktu 6 bulan, aturan ini dipandang cukup adil dan berpihak kepada rakyat.

pandangan saya terhadap Pasal tersebut ialah:
Seharusnya DPR tidak usah membuat pasal tersebut,karena bagi rakyat kalangan menengah kebawah merasa di rugikan, adil hanya untuk kalangan atas saja,bayangkan saja walaupun harga BBM di naikan orang kalangan atas jelas tidak protes,bagi mereka itu masih termasuk murah. tapi bagi kalangan menengah kebawah,mereka di beratkan dengan harga tersebut,buat mencukupi  kehidupan sehari-hari saja sudah sulit,apalagi di naikkan,tambah sulit. Memang ada sisi positifnya juga buat Negara,yakni untuk menutupi hutang-hutang Negara,tapi yak mbo di kaji ulang lagi. Saya setuju dengan salah satu usulan dari anggota DPR yang mengatakan.”jika hanya untuk menutupi anggaran hutang Negara,mengapa tidak di potong saja gaji para anggota DEWAN,mengapa harus rakyat yang jadi korban”….kalau saja Para anggota DEWAN semua berpikir seperti itu,menurut saya tidak akan demo-demo di berbagai tempat di tanah air,tidak ada perang saudara antara aparat dengan mahasiswa. Tetapi sayang itu hanya sebuah Usulan belaka saja. Dan menurut saya pasal tersebut hanya permainan dalam politik saja.







0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Blogger Templates