Bunyi
pasal 7 ayat 6 & 6a UU APBNP 2012 adalah memperbolehkan pemerintah
menaikkan harga BBM jika ICP 15 persen dalam jangka waktu 6 bulan, aturan ini
dipandang cukup adil dan berpihak kepada rakyat.
pandangan
saya terhadap Pasal tersebut ialah:
Seharusnya
DPR tidak usah membuat pasal tersebut,karena bagi rakyat kalangan menengah
kebawah merasa di rugikan, adil hanya untuk kalangan atas saja,bayangkan saja
walaupun harga BBM di naikan orang kalangan atas jelas tidak protes,bagi mereka
itu masih termasuk murah. tapi bagi kalangan menengah kebawah,mereka di
beratkan dengan harga tersebut,buat mencukupi
kehidupan sehari-hari saja sudah sulit,apalagi di naikkan,tambah sulit.
Memang ada sisi positifnya juga buat Negara,yakni untuk menutupi hutang-hutang Negara,tapi
yak mbo di kaji ulang lagi. Saya setuju dengan salah satu usulan dari anggota
DPR yang mengatakan.”jika hanya untuk menutupi anggaran hutang Negara,mengapa
tidak di potong saja gaji para anggota DEWAN,mengapa harus rakyat yang jadi
korban”….kalau saja Para anggota DEWAN semua berpikir seperti itu,menurut saya
tidak akan demo-demo di berbagai tempat di tanah air,tidak ada perang saudara
antara aparat dengan mahasiswa. Tetapi sayang itu hanya sebuah Usulan belaka
saja. Dan menurut saya pasal tersebut hanya permainan dalam politik saja.
0 komentar:
Posting Komentar